kerjasama dgn LN dlm bentuk profesional fee. ada traveling fee (tiket akomodasi dan sebagainya.). apakah atas traveling fee dikenakan ppn?
kalau satu kesatuan, jika tidak adanya traveling fee ini tidak akan terjadi pemanfaatan ppnjln maka atas traveling fee dikenakan ppn. pengertian penggantian di Pasal 1 angka 19 UU PPN
–
FS