jika saya punya karyawan yang bayar pph karyawan saya atau karyawan? dan saya ada baca kaya bertahap gitu misal sampe 60 juta sebesar 5 % diatas itu sampe 100 juta kalo gak salah 10/15% itu siapa yang bayar dan apakah dari gaji karyawan? apa dikaryawan bisa bayar sendir thanks
Betul, Mas. Dipotong oleh pihak pemberi kerja sesuai PER-16/PJ/2016. Bisa ditambahkan informasi untuk skema penghitungan PPh-nya bisa dilihat di lampiran PER-16/PJ/2016
–
FSP