Saya ada teman dia NPWP nya non efektif. apakah jika saya memperkerjakan dia sebagai karyawan saya ( di pt ) gaji diatas PTKP tetap bisa saya bayarkan pph nya dan saya bisa lapor masa bulanan nya.
Iya, tetap bisa, Mas. Disarankan untuk pengaktifan NPWP saja kalau sudah tidak memenuhi kriteria NE di pasal 24 PER-04/2020
–
FSP