mau tanya misal kami betransaksi dengan perusahan konstruksi dan jenis transaksinya adalah pembelian seragam, apakah kami wajib potong pph?
Coba digali dulu mba detail transaksinya seperti apa, apakah jual beli biasa? Jika iya, maka tidak ada aspek potput pph dalam transaksi tersebut.
–
NK