#52Q: Tempat pemusatan PPN terutang melakukan perubahan data nama, apakah harus pemberitahuan pemusatan ulang/atau melakukan perubahan?
#52A by pm pemusatan sesuai PER-11/PJ/2020. harusnya atas kasus tsb tidak perlu mengajukan pemberitahuan ulang pemusatan, di PEr-11/PJ/2020 tidak diatur.
–
FDF