Kalau WP pada bulan Juni 2018 omzet penyerahan BKP/JKPnya sudah melebihi 4,8M sedangkan baru dikukuhkan PKP Oktober 2018, apakah periode Juni-September tetap dianggap ada PPN yang terutang karena batasan 4,8M nya sudah lewat? Dasar hukumnya di mana ya?
Pasal 65 dan 66 PMK-18/2021
–
AAM