ika biaya RnD atas Perusahaan A yang menggunakan jasa perusahaan B ini ditanggung terlebih dahulu oleh perusahaan C, sehingga perusahaan B menerbitkan invoice ke pada perusahaan C, dan sudah dibayar. sehingga atas biata tersebut kemudian perusahaan C menerbitkan invoice reimbursement ke perusahaan A. apakah dengan begini perusahaan C harus menerbitkan FP untuk invoice reimbursement tersebut?
Kalo ada misalnya, A selain bayar atas RnD nya juga ada biaya tambahan atas jasa yg dikasih oleh C ke A, maka bisa C terbit FP ke A. Tapi kalo hanya talangin uang aja tanpa ada jasa yang diberikan, maka uang bukan BKP. Jadi gak ada unsur penyerahan BKP maupun JKP, jadi gak terutang PPN
–
AAM