Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalo pkp rekanan transaksi dgn instansi pemerintah, transaksi sudah diatas 2 juta, kode fpnya 020 dan disetor oleh instansi pemerintah kan? dan jika si instansi pemerintah ga pungut2, dan si pkp rekanan mau setor bisa?

Jawaban

Sepanjang tidak termasuk yg dikecualikan, kode fp 02 dan yg berkewajiban utk setor adalah IP. PKP rekanan hanya terbit faktur dan lapor di SPT Masa PPN. Dan tidak bisa jadi setor sendiri.

Dasar Hukum

Editor

AAM