Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tenaga kerja lepas dpt A1?

Jawaban

A1 itu kan untuk pegawai tetap, normatif aja sebutkan definisi pegawai tetap di pasal 1nya, disana jg ada definisi tenaga kerja lepas. (PER 16/2016)

Dasar Hukum

Editor

NGD