wp menerbitkan FP 2021, dicek lg nilainya salah, lawan transaksi tidak mau pengganti. sanksi?
PKP yang membuat Faktur Pajak tidak lengkap, terlambat membuat Faktur Pajak, dan/atau dianggap tidak membuat Faktur Pajak dikenai sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
–
NGD