PKP cabang menerbitkan fp 01 di 2018 atas penyerahan aktiva yang tidak diperjualbelikan. di 2021 sudah dilakukan pemusatan. sekarang akan membuat fp pengganti atas fp 2018 tadi bagaimana caranya ya?
secara aplikasi sudah tidak bisa karena sudah pemusatan. pd prinsipnya selama ppn sudah dipungut dan dilapor seharusnya tidak masalah. silakan konfirmasi lebih lanjut ke kpp
–
AMP