saya mau bertanya perihal pelaporan unifikasi untuk pph pasal 4 ayat 2 untuk cabang. sekarang ketika lapor meminta paspharase. padahal kami sudah pemusatan. bagaimana agar saya bisa lapor ya?
cabang harus punya sertel sendiri. Sampaikan untuk permintaan sertel seuai per 04/2020
–
EK