pasal 19 6e huruf a angka 2 terkait pkp belum berproduksi maksud ketentuannya gimana?
sesuai di pasal tsb di uu 11 2020, di angka 2 knp ada kata-kata pk padahal tentang PKP belum melakukan penyerahan itu redaksional diksi aja, kalau dia belum ada penyerahan sama sekali berarti PKP 0
–
CRG