ika dalam hal pengiriman dilakukan ke cabang kami yg lain namun cabang kami ini tidak terdapat di kpp/tidak memiliki npwp apa diperalakukan sama seperti pasal 6 ayat 6 per03 mas/mba? dipastikan dulu kan ya cabang yang tidak punya npwp tsb apakah memenuhi ketentuan memiliki npwp atau tidak?
jika belum teradministrasi sebagai alamat npwp cabang, maka alamat disisi alamat pusat
–
EK