Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan terlanjur memotong PPh final atas dividen, skrg mau di pbk ke npwp OP penerima dividen. jadinya si WP OP tsb telat setor ga ya?

Jawaban

Sepanjang pembayaran awalnya tidak melebihi tgl 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima, aman mas, ga terlambat

Dasar Hukum

Editor

EK