Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp memanfaatkan jasa dari Kasawan bebas ke tlddp. jasa ekspedisi. tadi ada barang yg hilang, terus mau ditagih ke pemberi jasanya. itu ada pajaknya ?

Jawaban

kalo sebagai denda atau sanksi karena kesalaha, gak terutang PPN sepanjang gak ada penyerahan jkp atau bkp.

Dasar Hukum

Editor

AF