berdasarkan PMK 64/22, atas Pajak Masukan BHPT tidak dapat dikreditkan, namun apakah masih bisa dibiayakan dalam menghitung PPh Badan? ini bisa kan ya mas/ mbak sepanjang benar dibayarkan dan blm dibebankan ke nilai perolehan aset?
Yang ditanyakan PM yang diterima oleh pembeli. Di pasal 7, PM yang tidak bisa dikreditkan adalah atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan BKP hasil pertanian. Jadi perlakuan ini bagi PKP penjual yg menyerahkan barang hasil pertanian, bukan bagi pembeli.
–
NK