Saya mau bertanya mengenai PPh atas jasa konstruksi apabila dalam satu kontrak terdapat biaya selain jasa konstuksi bagaimana pengenaan PPh final.nya? contohnya biaya material
Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. PP 51 2008/ pasal 5 ayat 3
–
EK