izin bertanya saya perusahaan yang bergerakdibidang penanganan kargo pengiriman barang kalau untuk kode faktur 050, untuk tarif DPP nya masih di 10% atau 100% dari omset ?
huruf c, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;
–
EK