spt masa PPN normal LB 2M sudah dikompensasikan. kemudian wp membetulkan spt dengan menambah PM 3M sehingga LB pembetulan 3M dan wp mengajukan permohonan pengembalian atas LB pembetulan yang 3M ini apakah boleh?
sepanjang memenuhi kriteria, bisa bisa saja
–
AMP