pph jasa konstruksi 3,5% untuk perencanaan konstruksi?
klausul perencanaan pengawasan itu di PP lama, di PP baru 9 2022 3,5% itu untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
–
CRG