apabila kita melakukan pembetulan spt, dan terjadi lebih bayar, apakah bisa dikompensasikan ke bln brktnya atau bgmn?
PPh 23 Ebuni Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi mengakibatkan: 1. Pajak kurang disetor = Pemotong/Pemungut PPh melunasi pajak yang kurang disetor tersebut sebelum menyampaikan pembetulan 2. Pajak lebih disetor = Pemotong/Pemungut PPh dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang / Pemindahbukuan (Pbk)
–
MAR