Untuk faktur pajak yang digunggung harus menggunakan NIK atau tidak ya kak? Dulu bisa dibuat 000000 untuk NIK nya, dengan konsekuensi terkena denda 1%, apakah sekarang masih berlaku?
PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli sesuai pasal 26 ayat 1 per-03 2022 untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
–
LR