mau tanya ttg penerbitan FP ke Kedutaan bisa? kedutaannya tidak punya SKB PPN. dikenakan ppn seperti biasa kah?
iya betul, kalau penyerahan ke perwakilan negara asing serta pejabatnya/ badan perwakilan asing dan pejabatnya sebenarnya kan dapat fasilitas pembebasan dgn skb. Jk tidak ada skb, maka silahkan dipungut ppn nya ya
–
FRS