developer transaksi dengan Tn.A. sudah terima pembayaran. ternyata batal, jadinya ke Tn. B. FPnya gimana?
sepanjang transaksi batal, atas FP ke Tn A haruse dibatalkan.. Kemudian terbit FP baru lagi ke Tn.B. Penerbitan FPnya sesuai kapan saat penyerahan BKP atau penerimaan pembayaran. Penyerahan BKP bisa dilihat di PP 1/ 2012
–
SR