Kak, ada WP bernama PT Revorma, yg baru saja mendirikan anak PT dengan kepemilikan saham 95% untuk bidang usaha perdagangan. Karena PT Revorma akan difokuskan untuk usaha jasa konstruksi saja (KBLI konstruksi). Sehingga persediaan barang dagang akan dipindahkan ke anak PT (sudah PKP). Bagaimana prosedur pemindahan inventory tsb ya terkait ketentuan pajaknya?
berarti ini ada penyerahan dari induk perusahaan ke anak perusahaan ya, maka terutang PPN atas penyerahan tersebut
–
EK