Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

https://twitter.com/ncitramanda/status/1542650510083100672 Dari ketentuan PER-12/PJ/2019 cuma disebutkan kalau WP harus memiliki SKJLN sebelum melakukan impor. Untuk hal ini bisa dijawab bagaimana ya? Apakah bisa diminta konfirmasi ke BC untuk SKJLN dibuat untuk berapa PIB? Atau bagaimana? Kemudian, terkait nilai transaksi SKJLN, di petunjuk pengisian yang ada di lampiran PER-12/PJ/2019 cuma disebutkan, diisi dengan nilai kontrak atas transaksi pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. Ini kira

Jawaban

Di dalam SKJLN terdapat jenis dan uraian barang beserta kuantitasnya. Jadi SKJLN ini mengacu ke daftar barang yang ada di SKJLN. Tidak mengacu ke jumlah PIB. Jadi bisa jadi ada beberapa PIB untuk 1 SKJLN tergantung daftar barang yang ada di SKJLN. uk kurs pemanfaatan JKp dari luar daerah pabean,sesuai pasal 14 PP 1/2012 kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

EK