https://twitter.com/a_musarofa/status/1539451992468500480 siang kak, mau tanya, jika OP punya rek USD th 2020 dg saldo per 31/12/20 $10.000 kurs 14.228 dan sdh ikut PPS kebijakan 2, th 2022 rek USD tersebut ditutup dg saldo penutupan $11.000 kurs 14.744, selisih dari saldo tersebut apakah dikenakan pph?
Mas coba dikonfirmasi dulu, maksudnya rek USD tersebut ditutup apakah saat ini menjadi ditukarkan dalam bentuk rupiah? Jika iya maka sesuai UU PPh pasal 4 ayat 1 kenutungan selisih kurs mata uang asing merupakan objek pajak.
–
EK