PPh final atas dividen yg diterima OP kode 28-419-01 ini yg disetor sendiri ya mas/mb? Atas pembayaran PPh final tsb udh dianggap lapor ya?
betul tar. Kode tsb untuk “Dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.” Berdasarkan pmk 18 pasal 40, mekanisme setor sendiri, ketika sudah bayar dan mendapat ntpn dianggap telah menyampaikan SPT
–
EK