kring pajak mau tanya jika faktur pajak masukan dibatalkan, apakah ada konsekuensi bagi pkp penjual kak? terima kasih
mas konfirmasi dulu. PM dibatalkan yg dimaksud ini karena transaksi batal sehingga PK penjual dibatalkan? Ataukah PM diubah pengkreditannya menjadi “tidak dapat dikreditkan”?
–
EK