https://twitter.com/Wisataalam18/status/1532260008242847746 @kring_pajak Kak jika FP normalnya di Februari 2022 kemudian pada bulan Mei ada perubahan nilai lagi dan dibuatlah FP Pengganti,apakah lawan transaksi masih bisa gunakan faktur pengganti tersebut untuk dikreditkan?
bisa mas. Pihak pembeli tinggal melakukan upload untuk FP penggantinya lalu melakukan pembetulan jika SPT normal masa dimana pembeli mengkreditkan fp normalnya sudah dilaporkan.
–
EK