jumlah LB pengembalian pendahuluan persyaratan tertentu?
tergantung untuk SPT apa ya? WP yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai meliputi: (Pasal 9 ayat (2) PMK-39/PMK.03/2018) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi; Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan
–
EFA