kalau pembayaran premi asuransi termasuk objek pajak yg harus dipotong pph tidak ya? https://twitter.com/sepahitcoffee/status/1542776208152461312
Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) UU PPh stdtd UU HPP, premi asuransi termasuk objek PPh. Jika premi asuransi dibayarkan ke perusahaan asuransi yang merupakan WPDN maka bukan merupakan objek potput. Jadi ketika WP membayarkan premi asuransi ke perusahaan asuransi tersebut WP tidak melakukan pemotongan PPh. Akan tetapi jika perusahaan asuransinya merupakan WPLN maka dipotong PPh pasal 26.
–
MIP