Saya Nurjannah, ingin menanyakan mengenai perbaikan laporan pajak dan terlambat melaporkan SPT 2021. Saya tidak memasukkan harta alat transportasi pada tahun 2020 (berdasarkan surat imbauan mengikuti PPS) karena kurang paham mengenai pengisian SPT. 1. Mohon bantuan petunjuk mengenai perbaikan SPT dengan kondisi sbb: a. Saya tidak memiliki pekerjaan sejak Agustus 2018 b. Alat transportasi merupakan mobil, pemberian orang tua. c. Pembelian alat transportasi pada 12/06/2017 Apakah perbaika
Q: Apakah perbaikan SPT saya lakukan dari SPT 2018? A: Ini tergantung apakah SPT 2018 yang dilaporkan ada kesalahan atau tidak. Yang perlu jadi perhatian harta alat transportasi tsb diberikan oleh orang tua kepada anak ini kapan, jika di 2018 mobil sudah berada di bawah kepemilikan dan penguasaan anak, maka anak tsb wajib melaporkan di SPT Tahunan 2018 di kolom harta dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, karena hibah yg diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu der
–
WSM