Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau PKP menerima fp di bulan mei, apakah boleh dikreditkan di bulan juni?

Jawaban

seharusnya bisa bisa saja sepanjang masih masuk jangka waktu pengkreditan sesuai pasal 9 UU PPN. silakan dipastikan dulu juga tanggal FP nya ya

Dasar Hukum

Editor

AMP