Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“WP OP mempunyai saham di Perusahaan (PT) senilai kurang lebih 500jta, yang diperoleh dari hasil penjualan aset senilai 900jta (nilai jual), 1,2 M ( nilai NJOP) Yang dipertanyakan : 1. Apakah kami penjual membayar PPH 2,5% dari nilai NJOP atau Nilai Jual 2. Nilai Jual yang di laporkan di harta WP OP atau nilai yang di investasikan (saham 500 jta) dikarenakan sisa 400jta dipakai untuk belanja usaha OP”

Jawaban

1. ini maksud pertanyaan WP apakah PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan? Jika iya, maka PPh final pasal 4(2) sebesar 2,5% tersebut adalah dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bisa dijelaskan sesuai pasal 2 ayat (2) PP 34 Tahun 2016. 2. Nilai harta yang dilaporkan di SPT Tahunan adalah harta yang masih dimiliki/dikuasai sampai akhir tahun pajak. Jika sisa uang penjualan aset senilai 400 juta sudah h

Dasar Hukum

Editor

NP