Siang Kakak, izin mengonfirmasi utk e-bupot unifikasi ini apabila sudah posting SPT pembetulan, tidak bisa edit bukti potong lagi sebelum dilaporkan, sama seperti e-bupot PPh 23/26 sebelumnya ya? Terima kasih sebelumnya ya Kakak.
salah jawab bahwa konsepnya sama dengan eBupot 23/26. Seharusnya masih bisa hapus/edit sepanjang spt pembetulan belum dilaporkan.
–
NP