di sertifikat konstruksi wp sebagai pelaksana, di PP 9 tidak ada kata pelaksana, hanya pekerjaan
sesuai pengertian pekerjaannya. Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
–
KLG