Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah saat KPP melakukan pembatalan SKP secara jabatan ada jangka waktunya ?

Jawaban

tidak diatur jangka waktunya, selama kpp menyadari ada kesalahan dr terbitnya SKP atau STP itu maka seharusnya akan lngsg dibatalkan secara jabatan

Dasar Hukum

Editor

AL