Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya udah bayar sewa pph4(2) untuk durasi 2 tahun. Tapi ditengah perjalanan, kita memutuskan untuk menyudahi sewa dan refund ke pemilik. Untuk sisa pph nya sendiri apa bisa di PBK?

Jawaban

Nilai transaksinya berarti berubah ya, Ngga? Berarti nanti bisa pembetulan bupot dan SPT-nya. Atas kelebihan nilai yg disetorkan bisa mengajukan pengembalian sesuai PMK-187/2015. Kalau terkait Pbk bisa dijelaskan normatif bahwa pembayaran pajak dapat diajukan permohonan pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT (pasal 17 ayat 7 PMK-242/2014).

Dasar Hukum

Editor

FSP