Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

nilai harta berupa tanah warisan yang ditetapkan DJP teknisnya gmn ya Kak? https://twitter.com/prima_111/status/1542650286014992385

Jawaban

kalau penilaian yang ditetapkan djp si formalnya melalui penilaian oleh pejabat penilai gt mas. tp di penjelasan uu pph ini tidak disebutkan lebih lanjut sih, Kalau berdasarkan PP 34 2016, Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah: nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak

Dasar Hukum

Editor

LDA