Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp punya cabang di kawasan berikat. wp sudah pemusatan. jika ada pemasukan barang ke kawasan berikat, penjual buat fp atas npwp pusat atau cabang?

Jawaban

sesuai dengan PER-11/2020, kawasan berikat tidak bisa dipilih sebagai tempat dipusatkan. silahkan pakai npwp cabangnya.

Dasar Hukum

Editor

EAL