PPh 21 kali ditanggung perusahaan, itu masuk sbg penghasilan gak ya?
Berdasarkan PER 16 2016 tidak, karena merupakan kenikmatan, tapi berdasarkan UU HPP, kenikmatan merupakan objek, kecuali yg dikecualikan, jadi PPh yg ditanggung perusahaan, saat ini ikut masuk sbg Ph
–
SS