apabila kami melakukan pembelian, lalu supplier kami menerbitkan faktur pajak masukan kelebihan, tetapi dalam kondisi barang tersebut belum kami bayar ke supplier, tetapi si supplier meminta kami membuat retur pajak masukan ? Barang belum diberikan ke pembeli.
Jk hanya fp nya yg salah nominal silahkan buat fp pengganti saja karena barangnya jg belum diberikan ke pembeli
–
FRS