Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

(twitter): perusahaan kami mendapat pekerjaan untuk melakukan jasa packing di perusahaan yang berada di kawasan berikat, kemudian mereka minta pada kita untuk membuat FP 070. langkah awal apa yang harus saya lakukan untuk bisa membuat FP 070 karena saya masih awam dalam hal ini. https://twitter.com/giekisaragi96/status/1542551293637496834

Jawaban

FP 070 atau fasilitas PPN tidak di pungut ke kawasan berikat terkait transaksi penyerahan Barang, bukan penyerahan jasa, coba di pastikan lagi yang di serahkan oleh WP kepada pengusaha di kawasan berikat ini barang atau jasa, karena kalau seperti yang di sebutkan di pertanyaan berupa penyerahan jasa packing maka harusnya tidak mendapatkan fasilitas tidak di pungut/ FP 070. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5757#top http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=e9cb54cbc877fe

Dasar Hukum

Editor

RS