mas/mba, apa ini masuk kriteria se-24/2018? Perusahaan saya bekerja sama dengan distibutor untuk berbagi potongan harga (discount), distributor menjual ke pelanggan dengan discount 10%. dari 10% nantinya potongan 5% akan di claim ke perusahaan saya.Apakah claim tersebut dianggap sebagai obyek pajak dan kena pph 23 ?
Kalau dari kondisi2 yang ada di SE tersebut, ga ada yang sama atau mendekati sih harusnya dengan kasus WP, jadi sepanjang tidak ada penyerahan jasa, maka harusnya bukan objek PPh pasal 23
–
RS