#4Q: M Salahuddin Alfarisyi:(twitter): https://twitter.com/Monik62142031/status/1542455321217466368 Okee berarti tergantung subjek pajak nya yaa, meskipun transaksinya terjadi di pelabuhan luar indonesia ?
#4A Halo mas, selama transaksinya terjadi antara Badan DN dengan Pemotong PPh, dan jasa yang diserahkan termasuk dalam jasa yang diatur dalam Pasal 23 UU PPh atau PMK-141/PMK.03/2015, maka dikenakan PPh Pasal 23 atas jasa tsb.
–
FDF