mas mba wp tanya perusahaan leasing menerbitkan bukti potong dengan kode 24-104-18 jasa perantara atau keagenan. Wp menanyakan terkait PPN dan faktur pajaknya, apakah terdapat ketentuan khusus terkait penerbitan faktur pajak kepada perusahaan leasing terkait jasa perantara atau keagenan tersebut? Terimakasih
Ga ada fit
–
EK