Siang min mau tanya, untuk faktur pajak dalam dolar bisa dipakai sebagai kredit pajak gak min? Thankyou Mohon dibantu Mas/Mbak
Harus dalam satuan mata uang rupiah, kalau selain rupiah bisa dikonversiakn dulu ya Pasal 8 Per 03/2022 (1) PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dan PPnBM yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dihitung dalam satuan mata uang Rupiah. (2) Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan me
–
EK