mas mbak twitter @kring_pajak hallo min, mau tanya, untuk input pbk di efaktur gimana ya ?
di web efaktur jika pada bagian II formulir induk menunjukan KB anda akan diminta untuk menginputkan ntpn/nomor pbk dengan cara tekan ikon pencarian lalu aplikasi akan memunculkan form untuk mengisi ntpn/no pbk. Jika dokumen pembayaran berupa no pbk, maka pilih no pbk kemudian inputkan nomor dan nilainya. Setelah itu aplikasi akan melakukan validasi. Jika sudah terisi, maka dokumen pbk akan muncul di daftar tabel di bawahnya kemudian klik tombol gunakan pada kolom action.
–
EK